Dalam gerakan Koperasi Indonesia, hukum masih dianggap kurang begitu penting oleh banyak penggiat, bahkan oleh pengelola koperasi itu sendiri, sehingga gperhatian mereka pada hukum sangat kurang. Pendidikan hukum pun sangat jarang diadakan, terutama pendidikan hukum mengenai pengelolaan koperasi. Mungkin karena dianggap kurang penting, literatur dan pustaka tentang pengkoperasian begitu mini…