Text
Perbankan Syariah : Produk-Produk Dan Aspek-aspek Hukumya
Perbankan syariah belum banyak dipahami oleh masyarakat Indonesia, termasuk oleh perbankan dan para pengguna jasa perbankan syariah. Hal itu ternyata dari berbagai akad muamalah yang digunakan oleh bank-bank yang mengandung syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah. Oleh karena itu, bagi mereka yang dalam pekerjaannya terlibat secara langsung dalam perbankan syariah, membaca dan memahami dengan baik isi buku ini adalah sesuatu keniscayaan.
Pemahaman yang masih rendah di kalangan masyarakat mengenai perbankan syariah, termasuk mengenal produk-produk perbankan syariah dan aspek-aspek hukumnya, sudah barang tentu dapat membahayakan posisi hukum bank-bank syariah tersebut apabila harus menghadapi perkara melalui forum Pengadilan Agama atau Badan Arbitrase Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang merupakan forum penyelesaian sengketa perbankan syariah. Selain itu, tentulah juga melemahkan posisi hukum dari para nasabah bank-bank syariah bila harus menghadapi perkara dengan ketidakpahamannya. oleh karena itu, buku ini seyogianya dapat menjadi buku pegangan bagi kalangan perbankan syariah di samping tentu saja bagi nasabah bank-bank syariah itu sendiri.
Dengan didahului uraianmengenai “sistem keuangan Islam” dan “prinsip-prinsip perbankan syariah”, dalam buku ini dibahas secara analitis dan yuridis berbagai aspek tentang hampir semua produk perbankan syariah yang dikenal sampai saat ini. Produk-produk tersebut dibahas dengan menggunakan kategorisasi berdasarkan pembagian menurut:
• Produk finansial syariah berbasis jual-beli,
• Produk finansial syariah berbasis kemitraan,
• Produk finansial syariah berbasis sewa-menyewa,
• Produk finansial syariah berbasis pinjaman, dan
• Produk perbankan syariah berbasis pelayanan.
Pembahasan secara yuridis bukan saja menurut ketentuan-ketentuan atau prinsip-prinsip syariah, termasuk fatwa-fatwa DSN-MUI, tetapi juga menurut berbagai Peraturan Bank Indonesia dan menurut perjanjian sebagai hukum positif.