Text
Hukum Gadai Syariah
Seiring dengan pembangunan ekonomi, kebutuhan akan pendanaan pun makin meningkat. Kebutuhan pendaaan tersebut diperoleh melalui kegiatan pinjam meminjam. Kegiatan ini dilakukan oleh perseorangan maupun formal. Masyarakat Indonesia cenderung melakukan kegiatan ini kepada Lembaga informal seperti misalnya rentenir. Kecenderungan ini dilakukan karena mudahnya persyaratan, mudah diakses dan dapat dilakukan dengan waktu yang relative singkat. Namun dibalik kemudahan tersebut, rentenir atau sejenisnya menekan masyarakat dengan tingginya bunga.
Jika masyarakat mau melihat keadaan Lembaga formal yang menyelenggarakan onjam meminjam, niscaya masyarakat akan memilih Lembaga formal. Lembaga formal dibagi menjadi dua yaitu Lembaga bank dan Lembaga nonbank. Saat ini masih terdapat kesan bahwa meminjam kr bank lebih membanggakan dibandingkan dengan Lembaga formal lain, padahal prosesnya memerlukan waktu relative lama dengan persyaratan yang cukup rumit. Pemerintah telah memfasilitasi masyarakat dengan suatu perusahaan umum (perum) yang melakukan kegiatan pegadaian yaitu Perum Pegadaian yang menawarkan akses lebih mudah, proses yang singkat dan persyaratan yang relative sederhana. Karena sebagian besar masyarakat Indonesia penganut Agama Islam, maka Perum Pegadaian meluncurkan sebuah produk gadai yang berbasiskan prinsip-prinsip syariah sehingga masyarakat mendapat beberapa keuntungan yaitu cepat karena hanya membutuhkan waktu 15 menit untuk prosesnya, praktis karena persyaratannya mudah, jangka waktu fleksibel, serta menentramkan karena sumber dana berasal dari sumber yang sesuai dengan syariah. Produk yang dimaksud diaas adalah produk Gadai Syariah.
Namun, pertanyaan yang kini muncul adalah sejauh mana kesinambungan antara teori dan prinsip-prinsip syariah mengenai gadai syariah dengan aplikasi yang diterapkan oleh Perum Pegadaian? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, sebaiknya pembaca membuka halaman demi halaman dalam buku ini untuk menemukan jawabannya.
Tidak tersedia versi lain