Text
Koperasi (nonsyariah) dalam perspektif hukum indonesia
Dalam gerakan Koperasi Indonesia, hukum masih dianggap kurang begitu penting oleh banyak penggiat, bahkan oleh pengelola koperasi itu sendiri, sehingga gperhatian mereka pada hukum sangat kurang. Pendidikan hukum pun sangat jarang diadakan, terutama pendidikan hukum mengenai pengelolaan koperasi.
Mungkin karena dianggap kurang penting, literatur dan pustaka tentang pengkoperasian begitu minim. Padahal, regulasi dan kebijakan tentang perkoperasian sangat cepat berubah. Terutama pasca-lahirnya UU Cipta Kerja pada 2020. Pemerintah saat ini telah menyelesaikan penyusunan dan tengah menunggu pembahasan RUU Perkoperasian yang baru yang merupakan RUU Perubahan Ketiga Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Buku ini akan mengupas secara detail peraturan tentang perkoperasian di Indonesia, baik berupa undang-undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri, khususnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Tidak tersedia versi lain